Wajib Tahu Model Akad Ini Dalam Pembelian Apartemen

 In NOT JUST ANY EXPAT BLOG

Ada dua alasan yang mendasari seseorang membeli apartemen, yakni sebagai tempat tinggal dan juga sebagai investasi jangka panjang. Sayangnya, banyak di antara mereka yang tak paham mengenai seluk beluk perjanjian atau akad jual beli sebelum dibangunnya satuan rumah susun atau masih tahap pemasaran. Perjanjian tahap pemasaran ini lazim disebut dengan Pra-Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Pra-PPJB) atau perjanjian sebelum jual beli yang sebenarnya merupakan bagian dari PPJB itu sendiri.

Adapun proses jual beli sebelum pembangunan apartemen selesai, dapat dilakukan dengan melakukan PPJB di hadapan notaris, dan setelah rumah susun telah selesai tahap pembangunannya, perjanjian jual beli apartemen sudah bisa dilakukan di hadapan PPAT dengan menerbitkan Akta Jual Beli atau AJB.

Lebih lanjut lagi sebelum melakukan PPJB, calon pembeli sebaiknya memastikan apakah developer apartemen sudah mengantongi surat kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana sarana, utilitas umum, paling sedikit 20 persen dari volume konstruksi bangunan apartemen yang sedang dipasarkan.

Apabila hal yang telah disebutkan tadi telah dipenuhi, maka kedua belah pihak dapat membuat PJB di hadapan notaris dengan memuat hal-hal yang diperjanjikan antara lain kondisi apartemen yang dibangun dan yang dipasarkan kepada konsumen melalui media promosi, lokasi rumah susun, bentuk sarana dan prasarana, harga, utilitas umum, fasilitas lain, dan waktu serah terima apartemen seperti yang telah diatur dalam Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Sedangkan Pra-PPJB merupakan perjanjian saat pengembang masih memasarkan produk rumah susunnya. Hal ini diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Aturan ini menyebut Pra-PPJB ini sebagai surat pesanan.

Adapun surat pesanan memuat setidaknya beberapa komponen sebagai berikut:

  • Nama apartemen dan nomor bangunan yang dipesan
  • Nomor lantai dan tipe apartemen
  • Luas apartemen
  • Harga jual apartemen
  • Ketentuan pembayaran uang muka
  • Selesainya pembangunan apartemen
  • Spesifikasi bangunan
  • Ketentuan mengenai pernyataan dan persetujuan menerima persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan
  • Tanggal dan tanda tangan dokumen yang dipersiapkan developer apartemen.

Pra-PPJB yang dibuat dengan maksud mendahului PPJB tidak dapat dibuat di hadapan notaris, sebab, meski perjanjian Pra-PPJB mengikat pihak developer dan pembeli terkait jual-beli apartemen harus memenuhi ketentuan dalam UU Rumah Susun dan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Karena itulah calon pembeli wajib memahami tentang akad pembelian ini di samping juga memilih apartemen yang berkualitas dan nyaman dihuni seperti Apartemen Selatan .

Recommended Posts
Total: 942 views

Leave a Comment