Bagaimana Syarat Kepemilikan Properti Warga Asing di Negara Indonesia?

 In NOT JUST ANY EXPAT BLOG

Tak mudah bagi Warga Negara Asing atau WNA untuk membeli properti di Indonesia. Sebab, mereka wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang terbilang cukup ketat sehingga dapat memiliki properti sebagai tempat tinggal atau hunian. Adapun yang dimaksud dengan Warga Negara Asing adalah orang asing yang berkedudukan di Indonesia tetapi keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Lebih lanjut lagi, peraturan kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 yang dikeluarkan akhir Desember 2015 lalu, yaitu sebagai berikut :

Hanya boleh membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai

Bagi WNA yang ingin membeli dan memiliki properti di Indonesia, Pemerintah hanya dapat mengizinkan pembelian properti dengan Sertifikat Hak Pakai.  Sertifikat tersebut dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi selama 20 tahun, dan diperbaharui lagi selama 30 tahun. Jadi, total waktu hak pakai seorang WNA terhadap properti yang dibelinya mencapai 80 tahun dan masih dapat diwariskan kepada ahli warisnya yang wajib memiliki izin tinggal.

Pengalihan ahli waris dibuktikan dengan Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM/Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak lagi berkedudukan di Indonesia yang ditujukan ke urusan pemerintahan bidang agraria.

Memiliki KITAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Warga Negara Asing yang diperbolehkan untuk membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Ham dan dikenal sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS. KITAS harus diperpanjang setiap 2 tahun sekali dan untuk mendapatkannya, seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia.

Hanya dapat membeli rumah tapak dan apartemen

Tidak semua jenis properti dapat dibeli oleh mereka yang berstatus Warga Negara Asing, hanya hunian bertipe rumah tapak dan apartemen saja.

Menikah dengan Warga Negara Indonesia

Syarat terakhir bagi Warga Negara Asing yang ingin membeli properti di Indonesia adalah menikah dengan Warga Negara Indonesia, dengan begitu setiap Warga Negara Asing bisa berkesempatan untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Selain itu, setiap WNA juga wajib mencantumkan properti yang dibeli tersebut ke dalam Surat Perjanjian Pranikah, karena properti yang dibeli oleh warga asing akan menjadi harta bersama dengan pasangan.

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Asing agar dapat membeli properti di Indonesia. Meski demikian, Warga Negara Asing masih dapat menempati hunian dengan sistem sewa seperti di Apartemen Selatan yang berada di kawasan Kemang demi mendukung aktivitas pekerjaan mereka, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Recommended Posts
Total: 458 views

Leave a Comment